[pic 1][pic 2]URGENSI PERADILAN AGRARIARAYNALDI AZHARYGHINA AISYAHSITI PEBRIANIKOMPETISI DEBAT KONSTITUSIUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIABANDUNGJUNI, 2015PERNYATAANDengan ini penulis menyatakan bahwa artikel dengan judul “URGENSI PERADILAN AGRARIA” ini beserta seluruh isinya adalah benar-benar karya penulis sendiri, dan penulis tidak melakukan penjiplakan atau pengutipan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan etika keilmuan. Atas pernyataan ini, penulis siap menanggung resiko atau sanksi yang dijatuhkan kepada penulis apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika keilmuan dalam artikel ini, atau ada klaim dari pihak lain terhadap keaslian karya penulis ini. Bandung, Juni 2015Yang membuat pernyataan,Raynaldi Azhary Ghina Aisyah Siti PebrianiNIM. 1202802 NIM. 1200292 NIM. 1304622DAFTAR ISIPENDAHULUAN....................................................................................................1PEMBAHASANPembentukan Peradilan Khusus Agraria .....................................................3Optimalisasi Lembaga Peradilan Umum.....................................................4PENUTUP................................................................................................................6DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................7PENDAHULUANLatar Belakang“Tanah merupakan suatu tempat di mana manusia mengalami kehidupannya dan memperoleh sumber untuk melanjutkan kehidupannya juga merupakan tempat di mana manusia yang meninggal dunia dikebumikan...” (Darwis. 2008, hlm. 219). Sejak dahulu tanah sudah menjadi hal yang penting dan berpengaruh di hampir segala bidang kehidupan, terutama dalam ekonomi dan sosial. Beragam alasan menjadi pemicu bagi orang-orang untuk bisa mendapat serta menguasai tanah agar mendapat berbagai keuntungan yang bisa didapat. Selama proses mendapatkan dan/atau menguasai tanah tersebut ditempuh dengan cara dan mekanisme yang semestinya, maka tidak ada persoalan. Akan tetapi, seringkali terjadi perselisihan (sengketa) tanah yang dipicu oleh proses mendapatkan dan/atau menguasai tanah tersebut, sehingga tidak jarang timbul masalah dan berujung pada konflik.